Gelapkan Uang Konsumen Rp1,23 Miliar, Direktur PT Rosalia Sukses Propertindo Diringkus

Gelapkan Uang Konsumen Rp1,23 Miliar, Direktur PT Rosalia Sukses Propertindo Diringkus

MAGELANGEKSPRES.COM, SLAWI - Berakhir sudah petualangan yang dilakukan direktur PT Rosalia Sukses Propertindo. Aksi tipu gelap yang dilakukan Rosa Indiriani Lesmana, 35, warga Jalan Pala Raya, Desa Mejasem Barat, Kecamatan Kramat. Sediktirnya 16 korban yang berminat membeli perumahan yang dikelola sang direktur harus gigit jari. Total kerugian yang diderita korban mencapai Rp1.231.000.000. Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang SIK melalui Wakapolres Kompol Didi Dewantoro SIK SH didampingi Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya SIK menyatakan, tersangka berhasil terendus keberadaannya dan diringkus di Kecamatan Patokbesi, Kabupaten Subang. “Tersangka kita ringkus pada 8 Mei 2021 sekitar pukul 02.13,\" ujarnya dalam gelar ungkap kasus, Rabu (19/5). Dalam aksinya, tersangka membuka penawaran penjualan perumahan dengan menggunakan jasa marketing dan disebarkan melalui Facebook. Dia menjanjikan kepada masyarakat atau konsumen yang baru membayar uang muka atau DP akan mendapatkan dan menempati perumahan tersebut pada bulan Januari 2021. “Bagi masyarakat atau konsumen yang sudah melakukan pembayaran lunas di bulan November 2020. Akan menempati rumah di bulan Januari 2021 dengan iming- iming mendapatkan hadiah berupa pemasangan kanopi dan AC gratis,\" cetusnya. Namun, setelah menerima pembayaran, baik DP maupun pembayaran lunas dari konsumen. Pihak PT Rosalia Sukses Propertindo tidak membangun dan menyediakan perumahan yang dijanjikan kepada konsumen. Jadi, pada bulan Maret 2020 PT Rosalia Sukses Propertindo yang berkantor di Grand Texin membuka penawaranpenjualan perumahan murah Rosa Residence yang lokasinya di Desa Mejasem, Timur Kecamatan Kramat. Animo masyarakat sangat besar untuk mendapatkan perumahan tersebut. Ada sebagian membayar uang muka dan sebagian membayar lunas. Total uang yang sudah masukke tersangka mencapai Rp1,23 miliar. “Ketika jatuh tempo penyerahan rumah, tersangka tidak bisa menepati janji dan 16 korban mengadukan tipu gelap ini ke Unit Reskrim Polres Tegal,\" ungkapnya. Dari pengakuan tersangka, sebagian uang konsumen telah digunakan untuk membeli1 unit mobil Honda HRV warna merah. \"Mobil kita tahan sebagai bahan bukti sekaligus 56 lembar kuitansi pembayaran dari konsumen. Tersangka kita jerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,\" tegasnya. (her/gun) Sumber : HERMAS PURWADI / RADAR SLAWI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: